Meta Dukung Regulasi Perlindungan Remaja, Tapi Tolak Pembatasan Akses


Meta. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Meta menyatakan dukungan terhadap regulasi perlindungan remaja di ruang digital, tetapi menolak pembatasan akses terhadap teknologi.
Wakil Presiden Kebijakan Publik untuk Asia-Pasifik di Meta, Simon Milner menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Pertemuan tersebut membahas regulasi digital yang berdampak pada anak muda di Indonesia.
"Meta mendukung regulasi keselamatan remaja di dunia daring, namun membatasi akses teknologi bagi jutaan remaja Indonesia bukan solusi yang tepat," ujar Milner dalam pernyataannya, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (18/3/2025).
Milner juga menyesalkan belum dipublikasikannya rancangan regulasi secara terbuka oleh pemerintah.
"Kami mendorong pemerintah membagikan rancangan regulasi kepada pemangku kepentingan terkait dan mengadakan konsultasi publik yang transparan agar orang tua, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku industri dapat memberikan masukan," katanya.
Sebagai alternatif pembatasan akses, Milner mengusulkan verifikasi usia melalui toko aplikasi dan sistem operasi. Cara ini dinilai lebih efektif untuk mendukung peran orang tua, serta menjaga keamanan remaja di ruang digital.
Meta berkomitmen menyelamatkan pengguna muda dengan berbagai fitur keamanan, seperti Teen Account di Instagram.
Akun Remaja Instagram, yang baru diluncurkan di Indonesia, memiliki perlindungan bawaan yang membatasi interaksi dan konten yang dapat diakses remaja. Pengguna di bawah 16 tahun membutuhkan izin orang tua untuk mengubah pengaturan tersebut.
Selain itu, Meta memperkenalkan fitur Rekomendasi Ulang, yang memungkinkan pengguna mengatur ulang rekomendasi konten di Explore, Reels, dan Feed. Fitur ini memberi kontrol lebih bagi pengguna untuk menyesuaikan pengalaman digital mereka dengan lebih aman dan relevan. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Caranya Tambah Fitur Musik di Status WhatsAppNEXT ARTICLE
Google Gemini AI Bisa Hapus Watermark