Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Viral Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Begini Kata KPU

journalist-avatar-top
By
Monday, February 12, 2024 17:50
0
viral_hasil_exit_poll_pemilu_di_luar_negeri_begini_kata_kpu

Viral Hasil Exit Poll Pemilu Di Luar Negeri Begini Kata Kpu

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah hasil exil poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri viral melalui media sosial di Indonesia.  Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, seperti dikutip Antara, Minggu (11/2/24)

Ia menegaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan di Indonesia.

Baca juga: Masa Tenang Menuju Pemilu 14 Februari, Masih Ada APK Belum Ditertibkan

Hasyim menambahkan bahwa jika ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, maka itu adalah tidak benar.

Dia menjelaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal daripada di Indonesia. Pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos dan kotak suara keliling.

Hasyim kembali menegaskan bahwa perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yaitu pada 14-15 Februari 2024.

Sebelumnya, video yang menunjukkan aktivitas di TPS viral di media sosial. Rekaman itu diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Siantar: Formulir C Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di TPS

Untuk diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.

Sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. (CNN/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane