Tak Masuk DPT dan DPTb Bisa Memilih, Ini Penjelasan KPU


tak masuk dpt dan dptb bisa memilih ini penjelasan kpu
Jakarta, MISTAR.ID
Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal berlangsung 14 Februari besok.
Hanya ada sebagian warga yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kelompok ini akan masuk dalam jenis Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pertanyaannya apakah masih dapat mencoblos besok?
Baca juga:Bawaslu Siantar Minta PTPS Koordinasi dengan KPPS Surat Suara DPTb
Keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika DPK masih bisa mencoblos. Meskipun jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, namun tetap dapat memberikan suara.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menerangkan, para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb dapat memakai hak pilih berdasarkan alamat tertera di KTP elektronik. Warga bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.
“Cuma bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, datang 1 jam terakhir dan baru bisa dilayani selama surat suara tersedia,” kata Betty, dilansir Selasa (13/2/24).
Baca juga:KPU Sumut Tetapkan 171.888 Pemilih Berstatus DPTb
Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai dari pukul 07.00-13.00 WIB. Melansir dari laman KPU, sejumlah berkas wajib dibawa yakni:
Berkas yang dibawa pemilih dalam DPT adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan formulir model C6 atau surat pemberitahuan
Berkas yang dibawa pemilih dalam DPTb adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan model A surat pindah memilih. Berkas yang dibawa pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni KTP elektronik atau surat keterangan(suket). (cnbc/dtk/hm16)