Syarat Dukungan TMS Balon Perseorangan Capai 14.922, Hendra: Kita Perbaiki


syarat dukungan tms balon perseorangan capai 14922 hendra kita perbaiki
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar selesai melakukan rekapitulasi syarat dukungan bakal calon (balon) pasangan kepala daerah perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi.
Rapat pleno terbuka dilaksanakan, Rabu (10/7/24).
Data yang diterima mistar.id, dari total dukungan disampaikan 20.687 dokumen, yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 5.765, sementara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.922 dukungan.
Baca juga:Verifikasi Syarat Dukungan Balon Perseorangan Berakhir, Bawaslu Siantar Tak Temukan Masalah Serius
Di Kecamatan Siantar Barat jumlah dukungan sebanyak 1.110 orang, yang memenuhi syarat hanya 304 orang, sementara 806 sisanya tidak memenuhi syarat. Kemudian di Kecamatan Siantar Timur dari jumlah 3.015 dukungan, 657 MS dan 2.448 TMS.
Kecamatan Siantar Sitalasari syarat dukungan yang diserahkan Hendra-Kiswandi sebanyak 2.081, hanya 449 orang yang memenuhi syarat, sementara 1632 tidak. Di Kecamatan Siantar Marihat jumlah dukungan 2.564 orang, 616 MS dan 1.948 TMS.
Kemudian Kecamatan Siantar Marimbun, jumlah dukungan 2.010 orang, memenuhi syarat sebanyak 1.488 MS dan TMS hanya 522. Di Kecamatan Siantar Utara dari total 2.629 dukungan, 907 memenuhi syarat sementara 1.772 TMS.
Berikutnya Kecamatan Siantar Martoba dukungan yang diserahkan 5.475 dukungan, 785 diantaranya memenuhi syarat dan 4.690 TMS. Lalu di Kecamatan Siantar Selatan hanya 559 yang memenuhi syarat dari total 1.803 dukungan diserahkan.
Baca juga:Verifikasi Faktual Kendala, Balon Hendra-Kiswandi Bakal Kumpulkan Pendukung
Hendra ketika dikonfirmasi mengaku, akan tetap melanjutkan perjuangan. Saat ini tim pemenangan tengah mengumpulkan dukungan untuk memenuhi syarat minimal pencalonan 20.221 dokumen.
“Kita akan perbaiki, proses (pengumpulan dukungan) sedang berjalan di lapangan,” kata Hendra.
Pun begitu, Hendra merasa keberatan atas kebijakan KPU Kota Pematangsiantar, di mana saat melakukan verifikasi faktual pendukung tidak berada di rumah justru diputuskan menjadi TMS.
Keberatan itu, lanjut Hendra telah disampaikan kepada KPU. “Sesuai dengan info dari kawan-kawan mereka tadi saling menyela satu dengan yang lain,” sambungnya.
Baca juga:Warga Siantar yang Identitasnya Dicatut Dukung Calon Perseorangan Diminta Melapor
Hendra menyebut, pendukung yang tidak dapat ditemui didominasi di Kecamatan Siantar Martoba, meskipun ia enggan merinci jumlahnya.
“Total yang tidak mereka temukan di rumah sebanyak 11.344,” katanya menambahkan.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menjelaskan, pasangan calon (paslon) masih dapat memperbaiki syarat dukungan, setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi dilakukan.
“Dari jadwal tahapan, masa perbaikan dokumen sejak 13-17 Juli 2024,” jelasnya singkat. (gideon/hm16)