Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Status PNS Masih Aktif, Paslon Robinson Sitorus-Tonny Simanjuntak Digugat ke MK 

journalist-avatar-top
By
Friday, December 27, 2024 16:36
0
status_pns_masih_aktif_paslon_robinson_sitorus_tonny_simanjuntak_digugat_ke_mk

Status Pns Masih Aktif Paslon Robinson Sitorus Tonny Simanjuntak Digugat Ke Mk

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati Toba 2024 Poltak Sitorus – Anugerah Naiborho menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari calon bupati Robinson Sitorus, sebagai kontestan Pilkada serentak tahun 2024.

Beredar kabar pasangan calon nomor urut 1 itu menggugat pasangan calon nomor urut 2, Robinson Sitorus – Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pilkada tahun 2024, tanpa mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Sesuai informasi, dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10627/B-Mp 03.01/3D/DN.IV/2024 tentang status PNS atas nama Robinson Sitorus masih PNS aktif. Untuk itu, keikutsertaan Robinson Sitorus sebagai paslon nomor urut 2 sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara nomor urut 1 yaitu Paslon Poltak Sitorus – Anugerah Naiborhu di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga : Paslon Poltak-Anugerah Resmi Ajukan Surat Perselisihan Pilkada Toba ke MK

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Riduan Marpaung membenarkan adanya laporan salah satu paslon ke MK.

“Kita lihat aja hasilnya dari MK, apakah teregistrasi atau tidak pengaduannya. Kalau teregistrasi oleh MK, maka kita tunggu aja persidangannya. Kita dari KPU Toba akan menjawab sesuai aturan yg tertuang di PKPU,” ujarnya, Jumat (27/12/24).

Sebelumnya paslon nomor urut 1, Poltak-Anugerah resmi mengajukan surat perselisihan hasil Pilkada Toba tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah teregistrasi dan diminta untuk melengkapi pengaduan.

Pengajuan surat perselisihan ke MK itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani, Sabtu (7/12/24). Adapun surat perselisihan ke MK itu diajukan paslon nomor urut 1 melalui Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-BP3), Jumat (6/12/24) lalu. (nimrot/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar