Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Simalungun, Hakim Sahkan Bukti Pelapor dan Terlapor

journalist-avatar-top
By
Monday, December 4, 2023 15:58
0
sidang_pelanggaran_administrasi_di_bawaslu_simalungun_hakim_sahkan_bukti_pelapor_dan_terlapor

Sidang Pelanggaran Administrasi Di Bawaslu Simalungun Hakim Sahkan Bukti Pelapor Dan Terlapor

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang perkara terkait pelanggaran administrasi minimnya keterwakilan perempuan 30 persen per dapil pada Pemilu 2024 Calon Legislatif DPRD Kabupaten Simalungun kembali digelar, sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan pembuktian laporan dari Mulia Adil Saragih, Senin (4/12/23).

Saat berjalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Adillah Faruari Purba pun mempertanyakan kepada pelapor dan juga terlapor apakah membawa saksi ahli. Baik dari pelapor dan pihak KPU Simalungun sebagai terlapor turut membawa saksi ahli masing-masing.

Adapun saksi ahli dari pelapor yakni, Safii Siregar, Marjo Situmorang dan juga Adelbert Saragih. Sementara saksi ahli dari KPU Simalungun yakni, Laoren Nainggolan yang merupakan staf teknis di KPU Kabupaten Simalungun.

Baca juga: DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

Dari keterangan tiga saksi ahli dari pelapor Mulia Adil Saragih, bahwa KPU Simalungun tidak menerapkan 30 persen keterwakilan perempuan. Terkait peraturan menerapkan 30 persen keterwakilan perempuan tersebut pun harus dilaksanakan.

“Bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor saya ketahui, aturan penerapan 30 persen keterwakilan perempuan ada di UU No 7 Tahun 2017,” ujarnya Marjo seraya katakan terkait keputusan Mahkamah Agung, penyelenggara pemilu harus melakukan koordinasi dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Safii Siregar mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 telah diatur dalam undang-undang terkait Pemilu. Seyogyanya aturan itu pun harus dijalankan.

Saksi ahli dari KPU Simalungun yakni Laoren Nainggolan, mengatakan pihaknya telah menerapkan apa yang menjadi dasar dari penerapan 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

“Sesuai peraturan, bahwasanya dasar perhitungan 30 persen yakni dimana angka kurang dari 50 dibulatkan ke bawah. Angka 50 lebih dibulatkan ke atas, bila jumlah calonnya 1 dikalikan 30 maka hasilnya 0,3. Maka 0,3 itu dibawah 0,5. Jika ada kekurangan maka di Silon akan merah atau tidak diterima,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Kampanyekan Caleg, GMKI Laporkan Radiapoh Sinaga ke Bawaslu Simalungun

Terkait beda cara pandang antara terlapor dan juga pelapor dalam perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan. Majelis Hakim pun bakal melakukan analisis kembali untuk menentukan rumus mana yang digunakan.

“Terkait itu akan dianalisis dan masih dipelajari oleh Bawaslu Simalungun. Kan ini masih dikaji lagi, makanya perbedaan persepsi penafsiran itu kami kaji dan ketika ada pengkajian akan kami tuangkan di putusan nanti,” ujarnya Adillah Faruari.

“Bukti pelapor. Bukti P 1 Sah, bukti P 2 Sah, bukti P 3 Sah. Bukti terlapor 1 hingga bukti 17 sah. Sidang kesimpulan dilasanakan pada Selasa (5/12/23),” pungkasnya.(Hamzah/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung