Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Simalungun Terima Laporan Dugaan Netralitas ASN

journalist-avatar-top
By
Monday, November 18, 2024 21:55
17
selama_masa_kampanye_bawaslu_simalungun_terima_laporan_dugaan_netralitas_asn

selama masa kampanye bawaslu simalungun terima laporan dugaan netralitas asn

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Para pasangan calon (paslon) Pilkada hanya punya waktu hingga 23 November 2024 untuk menggelar kampanye.

Pada masa kampanye Pilkada yang berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun pun berfokus mengawasi kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Simalungun, Surya Indra Irawan, mengaku bahwa selama masa kampanye pihaknya ada menerima laporan terkait dugaan pelanggatan netralitas ASN.

“Ada empat yang kita duga melanggar netralitas dan kemudian yang satu masih dalam kajian. Ada lima laporan dugaan netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu,” ujarnya, Senin (18/11/24).

Baca Juga : Bawaslu Simalungun Minta Warga Laporkan Jika Ada PTPS yang Mendukung Paslon

Dari laporan yang masuk ke Bawaslu terkait netralitas ASN, Bawaslu Simalungun pun sudah pernah meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilajukan proses.

“Terkait hasil dugaan pelanggaran yang teruskan pun masih menunggu verifikasi dari BKN,” katanya.

Surya mengatakan, terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya tidak punya gawean untuk memvonis bersalah atau tidak. Dari setiap pelanggaran netralitas dan ketika ada dugaan pelanggarannya pihak Bawaslu akan meneruskannya ke BKN.

“Nantinya setelah diteruskan, BKN juga yang bakal memproses apakah itu dianggap pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar