Selama 2 hari Rekapitulasi Tingkat Provinsi, KPU Sumut Selesaikan 10 Kabupaten/Kota
Selama 2 Hari Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kpu Sumut Selesaikan 10 Kabupatenkota
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka sidang pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada tanggal 4-10 Maret 2024.
Dalam rentang waktu 2 hari proses berlangsung, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 10 kabupaten/Kota.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi suara di 10 kabupaten/Kota.
Baca juga : KPU Sumut Mulai Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
“Pada hari ini, kami telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 10 kabupaten,” ujar Frendianus, Selasa (5/3/24) malam.
Ke-10 kabupaten dan kota tersebut dibagi menjadi dua hari. Pada hari pertama, melibatkan Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbahas, dan Kota Pematangsiantar.
PREVIOUS ARTICLE
AMPG Minta Bupati Deli Serdang Jangan Ulur Pelantikan Eselon II