Saat Kampanye, Bawaslu: Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang dan Bisa Dipidana
saat kampanye bawaslu bagi sembako masuk kategori politik uang dan bisa dipidana
Jakarta, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa membagikan sembako kepada warga masuk dalam kategori politik uang dan bisa dipidana bagi peserta pemilu ataupun tim kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako dilarang dibagi,” jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (8/12/23).
Menurut Rahmat, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi saat masa kampanye.
Baca juga : Bawaslu Tegaskan Kantor Kementerian Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Itu jadinya tindak pidana nanti,” sebutnya.
Deikathui, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
PREVIOUS ARTICLE
Bulan Bakti Nelayan, 200 Nelayan Kecil di Belawan Dapat Bantuan