Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Pendaftaran Pelaksana Kampanye dan Akun Medsos Paling Lambat Besok

journalist-avatar-top
By
Friday, November 24, 2023 15:19
0
pendaftaran_pelaksana_kampanye_dan_akun_medsos_paling_lambat_besok

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Dan Akun Medsos Paling Lambat Besok

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mengimbau Partai Politik (Parpol) segera mendaftarkan akun medsos, maupun juga pelaksanaan kampanye masing-masing. Imbauan itu pun menyusul batas waktu pendaftaran yang bakal habis pada Sabtu (25/11/23).

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan saat ini juga sudah ada beberapa Parpol yang mendaftar. Namun, hal itu masih dilakukan pemeriksaan lagi.

“Ya betul bang, paling lambat besok semua partai peserta Pemilu 2024 di Simalungun harus sudah mendaftarkan petugas kampanye,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (24/11/23).

Lanjut Johan lagi, terkait lokasi yang nantinya menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga telah diatur pihaknya. Nantinya juga, Parpol akan diberitahu lokasi mana yang menjadi titik pemasangan APK.

Baca juga: Bawaslu Minta Baliho Parpol, Bacaleg, Bacapres Ditertibkan di Wilayah Sumut

“Tentu diatur titik-titiknya agar tidak menyalahi aturan, kalau titiknya tersebar di 32 kecamatan dan 413 kelurahan/nagori, masing-masing diberi alamat tempat pemasangan APK peserta Pemilu,” ujarnya.

“Terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditetapkan oleh KPU Simalungun dengan Keputusan KPU No 560 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024, dan akan segera melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada parpol dan stakeholder,” ujarnya lagi.

Sekadar diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pendaftaran pelaksanaan kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye berlangsung. KPU berhadap seluruh partai politik agar segera mendaftarkan akun medsos maupun pelaksanaan kampanye masing-masing.

Baca juga: KPU Sumut Undang Parpol dan DPD Sebelum Pengumuman DCT

Sementara masa kampanye baru dapat terlaksana sejak 28 November 2023. Dimana, para peserta Pemilu boleh lakukan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye hingga alat peraga, kampanye melalui media sosial dan kegiatan lainnya.

Kampanye yang meliputi rapat umum dan iklan media massa, baik cetak, elektronik dan internet dimulai sejak 21 Januari-10 Februari 2024. (Hamzah/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap