Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Diingatkan Jangan Kampanye Terselubung


paslon bupati dan wakil bupati karo diingatkan jangan kampanye terselubung
Karo, MISTAR ID
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo jangan kampanye terselubung di 17 Kecamatan Kabupaten Karo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan mengatakan apabila masyarakat ada menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati, baik dari penemuan atas laporan masyarakat atau pun Bawaslu sendiri agar dilakukan penelusuran.
“Saat ini memasuki masa kampanye terbuka apabila ada paslon Bupati dan Wakil Bupati menghadiri undangan langsung, baik itu berupa acara perhelatan musik tradisional sah-sah saja dirinya memperkenalkan diri kepada masyarakat yang hadir. Namun, tidak ada memberi arahan kepada warga yang hadiri di situ agar menggunakan hak suaranya guna memilih dirinya, atau untuk mencoblos nomor urut selaku dirinya Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Gemar Tarigan kepada Mistar.id, Selasa (12/11/24).
Baca juga : KPU Karo Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ia menekankan saat masa kampanye seperti ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati berhak mengenalkan dirinya kepada warga di ruang terbuka. Seperti menghadiri undangan acara terbuka atau undangan pertemuan. Begitu juga mendatangi cafe tempat tongkrongan.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Benyamin Pinem menyayangkan sikap kepanitiaan Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) saat berlangsungnya acara perhelatan musik tradisi berlangsung. Ada tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo yang saat ini bertarung, namun kenapa hanya satu paslon yang menghadiri acara tersebut.