Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Pasca Pengkajian, Bawaslu Sumut: Laporan Dugaan Keberpihakan Kades di Madina Memenuhi Syarat

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 9, 2024 19:55
28
pasca_pengkajian_bawaslu_sumut_laporan_dugaan_keberpihakan_kades_di_madina_memenuhi_syarat

pasca pengkajian bawaslu sumut laporan dugaan keberpihakan kades di madina memenuhi syarat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) nyatakan laporan tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) terhadap dugaan keberpihakan kepala desa (kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap Bobby Nasution-Surya memenuhi syarat.

Saat dikonfirmasi mistar.id, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu menyampaikan hasil perkembangan dari laporan tersebut.

“Bawaslu Sumut sudah menerima laporan dan sudah diberikan nomor laporan dengan nomor 02/PL/PG/PROF/02.00/11/2024 per tanggal 5 November 2024,” ujarnya, pada Sabtu (9/11/24).

Baca juga:Sebelum Debat Kedua, Bawaslu Sumut Melihat Ada Ketidakpatuhan antara Pendukung

Saut juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno pada Rabu (6/11/24) yang membahas kajian awal terhadap laporan tim hukum Edy-Hasan.

“Kemudian dari hasil pleno, laporan dinyatakan memenuhi syarat baik formil maupun materiil. Dari hasil pleno dilakukan kesepakatan untuk pelimpahan, yang selanjutnya diminta kepada Bawaslu Madina untuk meregister laporan yang dimaksud,” ungkapnya.

Bawaslu Sumut juga akan melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Madina dan akan melihat perkembangannya.

Baca juga:Antisipasi Kerusuhan Terulang, KPU dan Bawaslu Sumut Evaluasi Debat Kedua

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya bagaimana informasi kelanjutan dari Bawaslu Madina,” tutur Saut.

Sebelumnya pada, Selasa (5/11/24) tim hukum Edy-Hasan melaporkan secara langsung ke Bawaslu Sumut terkait dugaan keberpihakan kades atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024.

ASN tersebut diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bobby-Surya yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Junto Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (berry/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan