Panduan Pencoblosan Pilkada 2024: Cara Mengecek TPS
Panduan Pencoblosan Pilkada 2024 Cara Mengecek Tps
Jakarta, MISTAR.ID
Panduan Pencoblosan Pilkada 2024: Cara Mengecek TPS dan Jenis Surat Suar
Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/24). Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengetahui lokasi dan nomor TPS secara online atau offline dengan langkah berikut:
Cara Mengecek Lokasi dan Nomor TPS
1. Online melalui Situs DPT KPU
- Buka situs: cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): 16 digit.
- Nomor HP (WhatsApp) untuk mendapatkan kode OTP.
- Konfirmasi: Masukkan kode OTP yang diterima via WhatsApp.
Baca juga: Beragam Tanggapan Warga Sehari Jelang Pilkada 2024
Informasi yang akan muncul meliputi:
- Nomor dan lokasi TPS.
- Nama lengkap pemilih.
- NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK).
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
2. Offline melalui Surat Pemberitahuan/ Undangan Nyoblos
- Cek dokumen undangan nyoblos yang telah diterima.
Informasi yang tertera:
- Nomor TPS.
- Alamat TPS.
Catatan: Untuk pemilih dengan status pindah memilih (DPTb), nomor dan lokasi TPS tercantum di Formulir A.
Baca juga: H-1 Pilkada 2024, KPU Sumut Pastikan Logistik Sampai di TPS
Jenis Surat Suara yang Dibagikan
Berdasarkan informasi dari website resmi Komisi Pemilihan Umum, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada dua jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk wilayah tertentu:
DKI Jakarta: Pemilih hanya mendapatkan 1 jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
DI Yogyakarta: Pemilih hanya mendapatkan 1 jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Hal yang Harus Dipersiapkan
Cek data TPS Anda sebelum menuju tempat pemungutan suara.
Pastikan membawa undangan nyoblos dan identitas resmi (KTP-el).
Perhatikan instruksi di TPS terkait tata cara pencoblosan untuk mencegah kesalahan suara. (kpu/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sejumlah Ruas Jalan di Medan Amplas Banjir