Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Merusak Demokrasi, LBH Medan Minta Masyarakat Tolak Politik Uang

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 26, 2024 14:27
0
merusak_demokrasi_lbh_medan_minta_masyarakat_tolak_politik_uang

Merusak Demokrasi Lbh Medan Minta Masyarakat Tolak Politik Uang

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta dan mengimbau masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk menolak politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, politik uang dapat merusak tatanan demokrasi dan berpotensi menghancurkan negeri. Dikatakannya, sejarah kepemiliuan di Indonesia tidak terlepas dari serangan fajar.

“Secara umum serangan fajar diartikan sebuah istilah lain dari politik uang yang biasanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara untuk meminta seseorang memilih pasangan calon (paslon) tertentu,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/24).

Irvan mengatakan, serangan fajar juga diartikan sebagai pemberian uang, barang atau jasa kepada masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk memengaruhi supaya memilih paslon tertentu.

“Dampak serangan fajar ini merusak demokrasi serta menghambat terciptanya Pilkada yang bersih dan adil. Apabila serangan fajar tidak disikapi dengan tegas dan serius, maka praktik ini akan menjadi budaya politik yang buruk dan mendarah daging. Sehingga berimbas pada rusaknya demokrasi dan menghancurkan negeri,” cetusnya.

Baca Juga : KPU Sumut Gelar Karnaval Sosialisasi Pilkada 2024

Oleh karena itu, Irvan mengajak masyarakat untuk mencegah serangan fajar di Pilkada serentak, Rabu (27/11/24), dengan meningkatkan kesadaran tentang bahayanya politik uang terhadap kesejahteraan suatu daerah.

“Kemudian penguatan pengawasan yang harus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Apabila serangan fajar diterima, maka masyarakat sendiri yang akan jadi korban ke depan,” sebutnya.

LBH Medan mengimbau masyarakat untuk berani menolak, mengabadikan, dan melaporkan kepada Bawaslu apabila terjadi praktik politik uang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawal pesta demokrasi ini.

“Secara hukum serangan fajar telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286, ayat (1), Pasal 414, dan Pasal 523 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda,” tandas Irvan. (deddy/hm24)

 

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar