Masa Kampanye, Para Calon Kepala Daerah di Siantar Minim Pasang APK
Masa Kampanye Para Calon Kepala Daerah Di Siantar Minim Pasang Apk
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sejak ditetapkan masa kampanye pada 25 September 2024 lalu, hingga 14 hari berlangsung para calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar minim memasang APK di zona yang telah ditetapkan.
Justru calon-calon pemimpin itu memanfaatkan zona larangan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menyebut tidak tahu pasti apa yang melatarbelakangi minimnya pemasangan APK tersebut. “Mungkin menunggu APK yang difasilitasi KPU,” kata Isman, Selasa (8/10/24).
Isman menuturkan, KPU Pematangsiantar berkewajiban memfasilitasi sejumlah APK dan bahan kampanye para calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini.
Baca juga: Berlomba-lomba Calon Pemimpin Kota Pematangsiantar Langgar Pemasangan APK Pilkada 2024
“Masih digodok anggaran dan pencetakannya. Kita tunggu dari divisi yang menangani,” lanjut Isman.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pematangsiantar, penyelenggara Pemilu itu jenis spanduk ukuran 1 m x 4 m sebanyak 1 buah di setiap kelurahan. Kemudian umbul-umbul ukuran 3 m x 0,75 m sebanyak 20 buah setiap kecamatan, serta baliho ukuran 3 m x 2 m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon.
Kemudian bahan kampanye berupa selebaran ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon. Brosur dengan ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan atau posisi terlipat 21 cm x 10 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon.
Selanjutnya pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon, serta poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon.
Baca juga: KPU Siantar Pastikan Pengadaan APK Pilkada 2024 Melalui E-Katalog
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, masing-masing pasangan calon dapat menambahkan APK dan bahan kampanye selain yang disediakan pihaknya.
Penambahan APK maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU dan bahan kampanye sebanyak 100 persen masing-masing item.
PREVIOUS ARTICLE
Begal Marak di Medan, Praktisi Hukum Nilai Polisi Menyedihkan