Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

KPU Sumut Hormati Putusan MK Soal Hasil PHPU Pilkada Madina

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 16.44
kpu_sumut_hormati_putusan_mk_soal_hasil_phpu_pilkada_madina

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Mandailing Natal (Madina).

“Tentunya kami dari KPU Sumut menghormati putusan yang diambil Hakim MK melalui proses peradilan yang dijalankan dengan adil, transparan, akuntabel, benar dan adil,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada mistar, Selasa (25/2/2025).

Agus mengatakan putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu, KPU Kabupaten Madina harus menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui rapat pleno terbuka.

“KPU Madina harus melakukan penetapan pasangan calon terpilih selambat-lambatnya 3 hari setelah pembacaan atau pengucapan putusan MK,” kata Agus.

Melalui rapat pleno terbuka, sambung Agus, pasangan terpilih akan ditetapkan sebagai kepala daerah sekaligus menyampaikan berita acaranya ke pihak terkait. (ari/hm18)

RELATED ARTICLES