KPU Sumut: 116 TPS Akan Lakukan Pemungutan Susulan dan Lanjutan
kpu sumut 116 tps akan lakukan pemungutan susulan dan lanjutan
Medan, MISTARM.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 33 KPU Kabupaten Kota untuk membahas situasi bencana alam saat pemungutan suara.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan bahwa rakor itu digelar terkait situasi perkembangan yang menyangkut pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam menghadapi keadaan bencana alam.
“Rakor ini untuk menginformasikan kepada semua pihak terkait kondisi pemungutan dan perhitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten Kota akibat bencana alam,” ujarnya, Rabu (27/11/24) malam.
Baca juga: Banyak TPS Terendam Banjir di Medan, Pemungutan Suara Diskors
Agus mengatakan, sesuai hasil rakor tersebut, pihaknya mendapat laporan dan menerima data menyangkut kondisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terkendala.
“Maka kita undang tim masing-masing paslon hingga forkopimda, bahwa ada beberapa kabupaten di TPSnya harus dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan jika ada 110 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan dan 6 TPS pemungutan suara lanjutan.
“Adapun daerah pemungutan suara susulan yaitu 56 TPS Medan, 30 TPS Deli Serdang, 2 TPS Asahan, 20 TPS Binjai dan 2 TPS Nias. Sedangkan pemungutan suara lanjutan ada di 5 TPS Medan dan 1 TPS Deli Serdang,” jelasnya.
Baca juga: Genangan Air Hentikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di TPS Medan Deli
Ditanya, kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan, Agus menjelaskan akan dilaksanakan selama 10 hari setelah penetapan oleh KPU Sumut.
“Terkait jadwalnya, kami hari ini akan rapat pleno untuk menetapkan status TPS dan juga akan menyusun jadwalnya. Tapi kita berupaya untuk menyesuaikan juga,” tuturnya.
“Artinya tidak mengganggu tahapan berikutnya, yaitu tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten dan juga di tingkat provinsi,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pemungutan suara susulan yaitu TPS yang belum sama sekali melakukan atau memulai proses pencoblosan dan pemungu suara lanjutan yakni TPS yang sudah sempat melakukan proses pencoblosan namun ditengah prosesnya mengalami kendala seperti banjir. (berry/hm27)