KPU Simalungun Gelar Debat Publik Putaran Kedua di Medan, ini Alasannya
Kpu Simalungun Gelar Debat Publik Putaran Kedua Di Medan Ini Alasannya
Simalungun, MISTAR.ID
Debat publik atau debat terbuka putaran kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Simalungun, bakal digelar di Kota Medan.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana
“Iya di Kota Medan,” ujarnya, pada Minggu (10/11/24).
Baca juga: KPU Simalungun Gelar Debat Publik, Berikut Visi-Misi Kedua Paslon
Johan mengatakan, debat putaran kedua diselenggarakan di Medan lantaran tidak ada lagi tempat di Simalungun yang bisa menampung masa simpatisan calon dalam jumlah banyak.
“Iya bang. Alasannya yang kemarin itu lah massa. Satu lagi kita tidak ada tempat yang menampung, di Niagara tidak mau lagi,” ungkapnya.
Untuk memindahkan lokasi debat, diakui Johan, pihaknya telah menjalin koordinasi ke Polres Simalungun.
“Sama pihak kepolisian pun kita sudah koordinasi,” ujar Johan mengakhiri.
Baca juga: KPU Simalungun dan Siantar Temukan Surat Suara Pilkada 2024 Rusak
Sementara itu, Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun Adil Saragih, mengatakan sesuai aturan untuk calon gubernur debatnya di wilayah provinsi dan calon bupati/walikota debatnya di kabupaten/kota.
“Pasal 19 ayat 7 jelas disebutkan debat publik dilaksanakan di Kabupaten Simalungun, kalau dilakukan di luar Simalungun maka KPU Simalungun harus menjelaskan ke publik apa penyebab debat publik dilakukan di luar Simalungun,” tutur Adil.
Dikatakannya, kalau debat publik dilakukan di luar Kabupaten Simalungun tentunya hal ini akan memyulitkan para undangan untuk mengahdiri acara debat tersebut.
“Apakah ada rekomendasi dari pihak kepolisian bahwa di kabupaten simalungun tidak layak tempat debat,” ujarnya bertanya.
Baca juga: Cegah Masalah, KPU Simalungun Tenderkan Pelipatan Surat Suara Pilkada
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Azi Pratama Pangaribuan, Ramadhani Purba mengatakan hal itu tergantung KPU mau dilaksanakan dimana debat kedua nanti.
“Terserah ajalah. Itukan kewenangan KPU kita ikut aja,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon) pada Pasal 19 ayat 7 dikatakan bahwa: Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. (hamzah/mistar)