KPU Siantar: Tanda Pengenal Saksi Hanya Utusan Partai, Capres/Cawapres dan DPD


kpu siantar tanda pengenal saksi hanya utusan partai caprescawapres dan dpd
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk teliti memberikan tanda pengenal saksi saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, orang yang berhak duduk di bangku barisan saksi adalah utusan partai politik maupun calon presiden/wakil presiden serta perwakilan calon DPD.
Baca juga: Bawaslu Siantar Minta PTPS Koordinasi dengan KPPS Surat Suara DPTb
“Saksi yang dari calon anggota DPRD baik tingkat kota hingga pusat tidak mendapat tanda pengenal dari petugas,” kata Isman, Senin (12/2/24).
Untuk itu, lanjut Isman, mereka hanya menerima keberatan dari saksi yang memiliki tanda pengenal tersebut. “Kan ketika di TPS juga ada Pengawas TPS, jadi jalannya pemungutan suara itu sudah diawasi sekitar 20 orang,” ujarnya.
Bagi saksi dari partai politik, presiden/wakil Presiden dan DPD RI diminta untuk berkoordinasi dengan Ketua KPPS perihal pengambilan tanda pengenal.
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
“Pastinya dengan membawa surat mandat dari yang mengutus mereka,” ucapnya.
Isman meminta KPPS untuk teliti dan saling berkoordinasi agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan baik.
“Tentunya dengan semua pihak. Panwas, Linmas dan TNI-Polri. Komunikasi yang baik akan menghasilkan yang baik pula,” sebutnya. (Gideon/hm22)