KPU Medan Rilis Pendaftaran Pilkada Jalur Independen-Parpol
Kpu Medan Rilis Pendaftaran Pilkada Jalur Independen Parpol
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan jadwal pendaftaran Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dari jalur perseorangan dan partai politik (parpol).
Adapun pendaftaran perseorangan lebih dulu dilaksanakan ketimpangan jalur parpol.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah awalnya menyebutkan, pendaftaran calon dibuka lebih dulu untuk jalur perseorangan. Mutia mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Baca juga:Berpeluang Berkolaborasi di Pilkada Asahan: PKS dan PDIP Semakin Mesra
“Tenggat masanya cukup lama, cukup panjang. Namun ada syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh calon perseorangan,” kata Mutia di Hotel Le Polonia, pada Rabu (1/5/24).
Mutia menjelaskan, calon yang maju melalui jalur independen harus mengantongi 6,5 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Medan.
“Maka suara dibagi 6,5 persen dengan jumlah DPT. Syarat untuk pemenuhan perseorangan atau calon independen,” jelasnya.
Baca juga:Pilkada 2024, KPU Sumut: Ada 8.921 Calon PPK yang Mendaftar
Dia juga menjelaskan, pendaftaran calon melalui parpol hanya berlangsung selama 2 hari. Pendaftaran dimulai dari 24-26 Agustus 2024.
“Jadi beda antara pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen dengan pendaftaran bagi yang diusung oleh parpol,” pungkasnya. (raja/hm16)