KPU Medan Izinkan Kader dan Pengurus Parpol Daftar Pilkada Jalur Independen
Kpu Medan Izinkan Kader Dan Pengurus Parpol Daftar Pilkada Jalur Independen
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jalur independen atau perseorangan dan partai politik (parpol), pada Rabu (1/5/24).
Dalam sosialisasi itu, KPU memberikan izin kepada anggota dan pengurus parpol di Kota Medan untuk mengikuti Pilkada dengan jalur independen.
“Boleh,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan, Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Baca juga:KPU Medan Umumkan Jadwal Pilkada 2024
Taufiqurrohman bahkan mengatakan, bagi kader atau pengurus parpol yang mendaftar jalur independen tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri dari partai. Dirinya menjelaskan, kader atau pengurus parpol yang mendaftar jalur independen harus memenuhi dukungan 6,5 persen dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Medan.
“Tapi kalau dia harus mundur atau tidak, sampai hari ini saya pastikan itu tidak mundur,” jelas.
Namun Taufiqurrohman menyebutkan, aturan itu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota TNI dan Polri. Khusus ketiga golongan tersebut diwajibkan memiliki surat pengunduran diri dari instansi terkait apabila hendak mendaftar menjadi calon di Pilkada 2024.
“Orang itu ketika akan mencalon, jika dia TNI, Polri ataupun ASN harus memundurkan diri dulu. Itu yang wajib mundur. Mengundurkan diri sejak 6 tahun,” papar Taufiqurrohman.
Baca juga:KPU Medan Rilis Pendaftaran Pilkada Jalur Independen-Parpol
Sebelumnya, KPU Kota Medan mengumumkan jadwal Pilkada 2024. Disebutkan jalur perseorangan dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024, sementara jalur parpol sejak 24-26 Agustus 2024.
Kemudian jadwal penelitian berkas calon pendaftar dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pada 22 September 2024 dijadwalkan sebagai agenda penetapan pasangan calon.
Selanjutnya pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dijadwalkan sebagai pelaksanaan kampanye. Terakhir dilaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024. (raja/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Buruh Asahan Demo Peringati Hari Buruh Internasional 2024