Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

KPU Belum Terima Putusan MA Terkait Syarat Usia Cagub Cawagub

journalist-avatar-top
By
Monday, June 3, 2024 08:47
0
kpu_belum_terima_putusan_ma_terkait_syarat_usia_cagub_cawagub

Kpu Belum Terima Putusan Ma Terkait Syarat Usia Cagub Cawagub

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Terkait masalah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan jika pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA. Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Komisioner KPU, Idham Holik memastikan hingga saat ini KPU belum mendapatkan putusan resmi atau publikasi dari MA mengenai hal tersebut.

Idham menekankan bahwa KPU harus menunggu file putusan resmi dari MA sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“KPU belum mendapat putusan MA tersebut sampai sekarang. Info yang kami dapatkan, belum ada publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (2/6/24).

Baca juga: Putusan MA Dinilai Demi Loloskan Kaesang di Pilgub DKI, Pengamat: Ini Lukai Rasa Keadilan Publik

Selain itu, KPU juga wajib konsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut, sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024.

“Konsultasi ini juga mengacu pada Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016, yang mengharuskan pembahasan rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah),” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan yang semula berbunyi ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian diubah menjadi ‘saat pelantikan’. (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap