Komisi II DPR Dukung Pendaftaran Capres dan Cawapres Dipercepat 9 Hari
Komisi Ii Dpr Dukung Pendaftaran Capres Dan Cawapres Dipercepat 9 Hari
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak Komisi II DPR tak mempersoalan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya jadwal masa pendaftaran pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tahun 2024 dipercepat 9 hari.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, hitung-hitungan jadwal dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang kini sedang diuji publik telah merujuk pada UU Pemilu yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
“Kita dukung secara prinsip waktu pendaftaran yang dibuat KPU. Saat ini menunggu kesiapan KPU rapat konsultasi dengan Komisi II membahas 3 draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon Presiden Dipercepat, Begini Penjelasan KPU
Doli menyampaikan, pihaknya tetap menunggu KPU mengajukan permintaan rapat konsultasi segera. Pasalnya menurut Doli, setiap PKPU yang bakal diterbitkan wajib dikonsultasikan ke Komisi II.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menyampaikan, pembahasan ketiga draf PKPU itu nantinya dapat dilakukan secara berjenjang maupun sekaligus. Anggota dewan dari Partai Nasdem itu berharap, rapat bisa digelar minggu depan dan segera menghasilkan keputusan.
Saan menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak mempermasalahkan dengan wacan KPU akan memajukan jadwal pendaftaran calon dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca juga : KPU Tak Permasalahkan Bacapres Sosialisasi Meskipun Belum Resmi Mendaftar
“Tak ada problem. Dengan hitungan tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung seluruhnya,” ucap anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Dia mengatakan, dalam pembahasan bersama KPU dan pemerintah, bakal membicarakan beberapa perubahan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkini.
Seperti perbaikan mengenai terkait materi pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Dimana putusan MK Nomor: 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye, namun dengan persyaratan khusus. (cnn/hm16)