Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Komisi II DPR Akan Bahas Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 09:17
78
komisi_ii_dpr_akan_bahas_penetapan_tanggal_pelantikan_kepala_daerah

Ilustrasi, Komisi II DPR RI.

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca pembatalan rencana pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan mulai 6 Februari, Komisi II DPR RI dikabarkan akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (3/2/25).

Rapat itu digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti disampaikan Mendagri, Tito Karnavian, pada Jumat (31/1/25).

"Nanti akan ada rapat kerja bersama Komisi II pada hari Senin (3/2/2025) depan," ungkap Tito Karnavian, dikutip dari media kompas, pada Senin (3/2/25.

Rapat itu, menurut Tito, akan membahas penetapan tanggal baru pelantikan kepala daerah secara bertahap. Dan juga akan membahas beberapa opsi tanggal yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, pembahasan ulang jadwal pelantikan kepala daerah perlu dilakukan dalam rapat kerja.

"Keputusan tanggal 6 Februari terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan Komisi II. Maka, secara etis dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali jika ada usulan perubahan," ujarnya.

Diketahui, alasan penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES