Kena Sanksi DKPP, Tiga Anggota Bawaslu Dairi Terancam Dipecat
kena sanksi dkpp tiga anggota bawaslu dairi terancam dipecat
Dairi, MISTAR.ID
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi terancam dipecat setelah disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 mengenai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pengadu, Muhammad Abdi Manullang mengatakan setelah menerima dan membaca salinan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras atau lebih berat kepada dua anggota Bawaslu Dairi yaitu teradu I,II dan sanksi peringatan terhadap teradu III yang semuanya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Anggota Bawaslu Dairi Disidangkan DKPP
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan terhitung sejak putusan DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu l, Idrus Maha selaku Ketua merangkap anggota. Dan teradu II, Rizal Banurea selaku anggota, lalu menjatuhkan peringatan kepada teradu III, Lindawati Simanjuntak selaku anggota,” kata Abdi di Jalan Sudirman Sidikalang, Jumat (29/11/24).
Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha merangkap anggota dan teradu II, Rizal Banurea selaku anggota terancam dipecat jika dalam waktu dekat ini mereka melakukan kesalahan lain.