Kampanye Pemilu, Desain Bahan Kampanye Harus Sesuai Keputusan KPU
kampanye pemilu desain bahan kampanye harus sesuai keputusan kpu
“Pedoman teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjadi acuan dan standar baku bagi KPU, KPU provinsi, kabupaten/kota peserta Pemilu dan partai politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan itu terdiri dari papan reklame elektronik dan baliho.
“KPU juga memfasilitasi pemasangan APK di tempat umum dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, desain dan materi APK papan reklame elektronik yang difasilitasi KPU diserahkan dengan ketentuan pasangan calon dapat dimuat, nama dan nomor urut pasangan calon, visi, misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan calon dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,”ujar Suwardy