Kades di Deli Serdang Tak Beri Izin Kantornya Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu
Kades Di Deli Serdang Tak Beri Izin Kantornya Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menolak permintaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, memberikan izin penggunaan kantor desa sebagai tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024.
Baca juga; Meski Hujan Deras, KPU Deli Serdang Tetap Distribusikan Logistik Pemilu
“Selama proses negosiasi, kepala desa enggan memberikan izin dengan alasan yang kurang jelas. Dia menyebutkan logistik seharusnya disimpan di Kota Medan, sehingga masalah ini tidak membesar,” ungkap Arjuna.
Meskipun demikian, Pihak Polsek Tanjung Purba tetap menjaga dan mengawasi kondisi logistik tersebut. Izin akhirnya diberikan pada pukul 04.00 WIB setelah beberapa waktu negosiasi berlangsung, namun tetap menimbulkan kerumitan dalam proses penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
“Selama tadi berlangsung alot, kita tidak dapat secara pasti alasan mengapa kantor desa tidak memberikan izin tempat logistik,” terangnya. (khairul/hm17)