Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Kades di Deli Serdang Tak Beri Izin Kantornya Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu

journalist-avatar-top
By
Monday, February 12, 2024 20:42
0
kades_di_deli_serdang_tak_beri_izin_kantornya_tempat_penyimpanan_logistik_pemilu

Kades Di Deli Serdang Tak Beri Izin Kantornya Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menolak permintaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, memberikan izin penggunaan kantor desa sebagai tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024.

PPK setempat yang dikomandoi oleh Arjuna Tarigan menjelaskan bahwa aparat desa yang bertugas di kantor desa Tanjung Purba secara tegas melarang masuknya logistik pemilu, sesuai arahan dari kepala desa. Padahal  logistik yang dikawal oleh polisi, babinsa, Panwas, PPK, dan PTPS sudah di depan kantor desa.
Situasi ini langsung ditangani Camat, Kapolsek, dan Danramil. Ketiganya turun ke lokasi untuk meninjau keadaan. Proses negosiasi untuk mendapatkan izin penyimpanan logistik bersama kepala desa disebut Arjuna berlangsung cukup sulit.

Baca juga; Meski Hujan Deras, KPU Deli Serdang Tetap Distribusikan Logistik Pemilu

“Selama proses negosiasi, kepala desa enggan memberikan izin dengan alasan yang kurang jelas. Dia menyebutkan logistik seharusnya disimpan di Kota Medan, sehingga masalah ini tidak membesar,” ungkap Arjuna.

Meskipun demikian, Pihak Polsek Tanjung Purba tetap menjaga dan mengawasi kondisi logistik tersebut. Izin akhirnya diberikan pada pukul 04.00 WIB setelah beberapa waktu negosiasi berlangsung, namun tetap menimbulkan kerumitan dalam proses penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

“Selama tadi berlangsung alot, kita tidak dapat secara pasti alasan mengapa kantor desa tidak memberikan izin tempat logistik,” terangnya. (khairul/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung