Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
POLITIK

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Siantar Minta Parpol Tertibkan APK

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Februari 2024 14.57
jelang_masa_tenang_pemilu_bawaslu_siantar_minta_parpol_tertibkan_apk

jelang masa tenang pemilu bawaslu siantar minta parpol tertibkan apk

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta pemangku kepentingan Pemilu 2024, pada Jumat (9/2/24). Pertemuan tersebut membahas tahapan menjelang masa tenang kampanye.

Komisioner Bawaslu Siantar, Ricky Fernando Hutapea mengatakan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan zona penertiban alat peraga kampanye. Masa tenang akan dimulai sejak 11-14 Februari 2024.

Pada hari pertama yakni di Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Timur. Kemudian hari kedua di Kecamatan Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun. Hari ketiga yaitu di Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari.

Sebelum ditertibkan petugas, Partai Politik (Parpol) diminta menertibkan mandiri alat peraga kampanye, baik di zona kampanye maupun di luar.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pemilu, Pemko Medan Siap Bantu Bawaslu Tertibkan Seluruh APK

“Diharapkan parpol menertibkan seluruh APK baik pada zona maupun tidak pada zona dengan sukarela atau mandiri. Sehingga pada masa tenang Kota Siantar bersih dari APK,” ucap Ricky.

Jika nantinya tidak ada inisiatif Parpol, Ricky mengatakan akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan. Seluruh APK itu nantinya dijadikan sebagai barang bukti yang disimpan di kantor Bawaslu Siantar.

“Tidak bisa diminta kembali baik Parpol maupun Caleg,” katanya. (gideon)

REPORTER: