Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

Hari Terakhir, Ini Rincian Sengketa Pemilu 2024 Diterima MK

journalist-avatar-top
Sabtu, 23 Maret 2024 13.26
hari_terakhir_ini_rincian_sengketa_pemilu_2024_diterima_mk

hari terakhir ini rincian sengketa pemilu 2024 diterima mk

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga saat ini telah ada beberapa permohonan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirangkum dari laman MK, pada Sabtu (23/3/24), saat ini total yang sudah mengajukan, yakni 1 sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), 13 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPR/DPRD dan 2 sengketa anggota DPD.

Ini adalah hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekira pukul 22.19 WIB.

Baca juga:MK Sebut Belum Ada Parpol yang Daftar Permohonan PHPU

Untuk Pilpres, registrasi sengketa adalah selama 3 hari, maka bakal berakhir pukul 24.00 WIB. Sementara Pileg pendaftaran sengketa selama 3 x 24 jam dan akan tutup pukul 22.19 WIB.

Diketahui yang mengajukan sengketa Pilpres adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas). Timnas AMIN mengajukan sengketa, pada Kamis (21/3/24) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Khusus DPD, diajukan Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Ada juga calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin ikut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Untuk DPR/DPRD ini daftarnya:

Baca juga:KPU Taput Undang PPK dan PPS Dalam Persiapan Gugatan Partai ke MK

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
– Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abu Saleh, PAN untuk Provinsi Maluku
– Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga:Putusan MK, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Batal Dipangkas

6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
– Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
– Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

REPORTER: