Hanya Satu Bapaslon, KPU Kabupaten Labura Ralat Perpanjang Pendaftaran Pilkada
hanya satu bapaslon kpu kabupaten labura ralat perpanjang pendaftaran pilkada
Labura, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meralat jadwal perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Labura pun mencabut Surat Keputusan Nomor 512 Tahun 2024 tentang perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Tahun 2024-2029 dan menggantinya dengan Keputusan KPU Nomor 517 Tahun 2024.
“Seharusnya pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September adalah waktu untuk sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran balon bupati/wakil bupati,” ujar Komisioner KPU Labura, Bambang Desriandi didampingi Komisioner lainnya, Darwin dan M Yusuf kepada wartawan di Kantor KPU Labura, Sabtu (31/8/24).
Baca juga : KPU Labura Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Bupati
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Labura itu, perpanjangan pendaftaran bapaslon bupati/wakil bupati dari yang sebelumnya ditetapkan mulai tanggal 30 Agustus sampai 1 September, menjadi tanggal 2-4 September 2024.
“Perpanjangan dilakukan karena sejak dibuka pada 27-29 Agustus lalu, hanya pasangan Hendriyanto Sitorus-H Samsul Tanjung yang mendaftar ke KPU Labura untuk ikut sebagai kontestan Pilkada serentak,” jelasnya.