H-1 Pilkada, Administrasi Relawan Pemantau TPS di Asahan Masih Proses


h 1 pilkada administrasi relawan pemantau tps di asahan masih proses
Asahan, MISTAR.ID
H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada, Rabu (27/11/24), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan tengah mempersiapkan relawan untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Asahan.
“Kami sedang menyelesaikan administrasi untuk para relawan yang akan mulai bekerja besok,” ujar Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Asahan, Dianti Novita Marwa, Selasa (26/11/24).
Menurut Dianti, JPPR telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan terkait persiapan teknis, termasuk distribusi kartu identitas (ID card) yang akan diberikan kepada relawan sebagai saksi di dalam TPS.
“ID card untuk relawan sudah dikonfirmasi oleh KPU dan akan disiapkan sebagai identitas resmi mereka di TPS,” tambah Dianti.
Baca juga: JPPR Asahan Siap Jadi Saksi di Pilkada untuk Kolom Kosong di Asahan
Untuk diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) adalah Lembaga pemantau terverifikasi KPU Asahan.
Dalam Pilkada Asahan kali ini, terdapat calon tunggal, yakni pasangan Taufik-Rianto, yang akan bersaing melawan kolom kosong.
Sebagai lembaga pemantau resmi yang tersertifikasi oleh KPU, JPPR Kabupaten Asahan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara guna memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi memunculkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Harapan kami, semua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan tanpa ada kendala maupun pelanggaran. Setiap tahapan, mulai dari pemungutan hingga rekapitulasi suara di TPS, harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Dianti.
Baca juga: JPPR Asahan Tersertifikasi Sebagai Lembaga Pemantau Pilkada 2024
JPPR juga akan mencatat setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian yang terjadi selama proses Pilkada, termasuk terkait fasilitas yang disediakan di TPS. Hal ini, menurut Dianti, akan menjadi bahan kajian internal JPPR sebagai masukan untuk perbaikan ke depan. (perdana/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
77 Kertas Suara Rusak Dimusnahkan KPU Padangsidimpuan