Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Rico-Zaki Segera Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Kota Medan Terpilih
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (f: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (dismisal) gugatan Pilwalkot Medan 2024. Hasilnya, semua gugatan Ridha Dharmajaya - Abdul Rani ditolak dan eksespsi termohon (KPU Kota Medan) diterima.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/25). “Menyatakan permohonan pemohon (Ridha-Rani) tidak dapat diterima,” ucap Asrul.
Merespon hal ini, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan bahwa pihaknya bersama pemohon sudah sama-sama mendengarkan putusan di MK. “Artinya, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK, KPU Kota Medan menang. Sebab semua eksepsi kita diterima,” kata Mutia, Selasa (4/2/25).
Dengan putusan ini, Mutia pun menegaskan bahwa hasil suara Pilwalkot Medan 2024 yang sudah dirilis pihaknya benar adanya. “Jadi tidak ada persepsi lagi kalau penetapan suara yang dilakukan KPU Kota Medan keliru, putusannya sudah jelas di MK,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Kota Medan Sampaikan Jawaban di MK, Hasil Gugatan Ridha-Rani Ditentukan Februari 2025
Meski sudah diputuskan, Mutia mengaku sampai sore ini pihaknya belum ada menerima salinan putusan terkait ditolaknya gugatan Ridha-Rani tersebut.
“Kemungkinan nanti malam kita terima salinannya. Insyaallah, besok langsung kita lakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Ini saya masih di Jakarta, besok pagi pulang ke Medan untuk penetapan,” jelasnya.
Soal berubahnya jadwal putusan MK yang harusnya dibacakan pukul 19.30 WIB, Mutia mengaku bahwa MK mengubahnya secara mendadak.
“Hari Sabtu kita lihat di situs MK jadwalnya tanggal 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, namun pada hari Minggu berubah ke pukul 08.00 WIB. Kita kurang tahu apa yang menyebabkan jadwalnya berubah, yang jelas setahu saya memang Kemendagri meminta agar semua PHPU yang ada di MK segera dipercepat,” pungkasnya. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Selama Januari 2025, Polres Labusel Ringkus 19 Tersangka Narkoba