Gegara Bagi Minyak, Bawaslu Panggil Wakil Ketua DPRD Medan


gegara bagi minyak bawaslu panggil wakil ketua dprd medan
Medan, MISTAR.ID
Bawaslu Medan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, terkait dugaan praktik politik uang pada kampanye yang dilakukannya.
Diketahui Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, dihadapkan pada tuntutan klarifikasi terkait dugaan pembagian minyak makan selama masa kampanye.
Mistar.id mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisioner Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon. Menurutnya, Ihwan Ritonga diduga terlibat dalam politik uang melalui pembagian sembako minyak makan selama kampanye, dan kegiatan kampanye tersebut juga tidak melibatkan pemberitahuan sebagaimana seharusnya.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Buka Psikotes Online Bacaleg se-Indonesia dari Siantar
“Iya, pemanggilan Ketua DPD Gerindra Medan terkait pembagian sembako minyak makan. Calon legislatif ini seharusnya memberikan surat pemberitahuan saat melakukan kampanye,” ujar David saat diwawancarai Mistar.id, Jumat (12/1/24) sore.
Ihwan Ritonga juga mencalonkan diri sebagai calon DPRD untuk Dapil 1 Sumatera Utara. David menjelaskan bahwa dugaan money politics tersebut terjadi ketika Ihwan, sebagai caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I, melakukan kampanye di Kecamatan Medan Kota.
Bawaslu Medan menegaskan bahwa saat itu Ihwan sedang berkampanye sebagai caleg, bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Kasus ini terjadi di Kecamatan Medan Kota, terkait kampanye caleg, bukan kampanye pemenangan pilpres [TKD],” ungkapnya.
Baca juga: Kota Medan Minim Aktivitas Kampanye, Ini Kata Anggota DPRD
Surat undangan pemanggilan yang dilayangkan oleh Bawaslu Medan terkait pemanggilan Ihwan Ritonga dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2024, sore.
“Pemanggilannya akan segera dilakukan, hari ini sore,” tambah David.
Namun, hingga sore ini, Bawaslu belum menerima kehadiran Ihwan Ritonga, dan saat dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu, Ihwan disebut mangkir dari pemanggilan tersebut.
“Sudah dikonfirmasi (kepada Ihwan Ritonga), dia belum bisa hadir. Undangan klarifikasi kedua akan diberikan pada hari Senin, 15 Januari 2024 namun belum dapat dipastikan kapan,” tutup David. (khairul/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolri Singgung Estafet Kepemimpinan Pemilu 2024