Diduga Langgar Aturan Kampanye, Paslon Vandiko Gultom-Ariston Tua Sidauruk Dilaporkan ke Bawaslu Samosir
Diduga Langgar Aturan Kampanye Paslon Vandiko Gultom Ariston Tua Sidauruk Dilaporkan Ke Bawaslu Samosir
Samosir, MISTAR.ID
Diduga melanggar aturan kampanye, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Vandiko Gultom-Ariston Tua Sidauruk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir.
Dengan modus acara borhat-borhat timnya paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby-Surya dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Vandiko T Gultom-Ariston Tua Sidauruk melakukan kegiatan hiburan rakyat di lokasi objek wisata Water Front City Pangururan pada Minggu (10/11/24) yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib hingga malam hari.
Ambrosius Simbolon, warga Samosir mengatakan kegiatan hiburan rakyat yang dilaksanakan tim paslon dinilai adanya dugaan pelanggaran kampanye. Sebelumnya, Bawaslu Samosir sudah menyampaikan surat imbauan ke Tim paslon agar tidak menggunakan atribut partai dan atribut paslon.
Baca juga : Langgar Zona Kampanye, Paslon Vandiko-Ariston Dilaporkan ke Bawaslu Samosir
Ditambahkannya, faktanya di lapangan, kegiatan hiburan rakyat itu para penonton memakai kaos paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko T Gultom-Aristin Tua Sidauruk.
“Penontonnya ada pakai kaos paslon Bupati dan ada juga pembagian alat peraga kampanye (APK) paslon,” sebut Ambrosius kepada wartawan, Senin (11/11/24) di Kantor Bawaslu Samosir.
Selain pembagian APK itu, Ambrosius juga menyebutkan lokasi objek wisata Water Front City itu adalah milik pemerintah.