Bawaslu Taput Terima Laporan Terkait Pelanggaran Kampanye
bawaslu taput terima laporan terkait pelanggaran kampanye
Taput, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menerima laporan terkait pelanggaran kampanye.
Dimana, salah seorang warga, Tumpal Parulian Lumban Tobing melaporkan ada sejumlah baliho yang isinya hasutan atau menjatuhkan salah satu pasangan calon (Paslon). Nomor laporan adalah Nomor 013/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
“Benar, saya sebagai warga Taput melaporkan bahwa ditemukan sejumlah baliho berisi hasutan yang mengajak masyarakat berpikiran negatif. Baliho itu terpampang di daerah Hutagalung dan daerah Hutabarat,” katanya, Rabu (16/10/24).
Baca juga: Secara Tertutup Bawaslu Taput Periksa Kasatpol PP
Lanjut Tumpal, baliho tersebut bertuliskan ‘Tolak Dinasti Politik Sian Amanta Na Tu Inanta Na’.
Menanggapi masalah ini, Koordinator Divisi P3S dan Kehumasan Bawaslu Tapanuli Utara, Romi Sitompul membenarkan laporan tersebut.
“Meskipun begitu, laporan akan dikaji terlebih dahulu. Apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Apakah laporan itu masuk pelanggaran kampanye hitam atau kampanye negatif. Kita butuh dua atau tiga hari memproses setiap adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran kampanye. Nanti setelah diregister akan kami umumkan,” terangnya. (pembela/hm20)