Bawaslu Sumut Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran saat Tahapan Kampanye
Bawaslu Sumut Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran Saat Tahapan Kampanye
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) meregister 63 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama masa tahapan kampanye.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, mengatakan sebanyak 45 laporan dan 18 temuan pelanggaran yang diregister.
“Total ada 63 laporan dan temuan yang sudah kita registrasi. Rinciannya dengan 17 pelanggaran, 30 bukan pelanggaran, 16 proses penanganan,” ungkapnya kepada Mistar, Jumat (22/11/24).
“Adapun 17 pelanggaran tersebut berupa 3 administrasi, 4 kode etik, 2 pidana dan 8 hukum lainnya,” lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Terima 266 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada Serentak
Dijelaskan Saut, selain puluhan pelanggaran yang sudah ditemukan, terdapat juga dugaan pelanggaran yang tidak diregister.
“Ada sekitar 75 yang tidak kita lakukan register karena tidak memenuhi persyaratan dan ada 7 laporan yang belum diregister,” ucapnya.
Bawaslu Sumut turut menghimbau, menjelang beberapa hari penyisaan masa kampanye, kepada semua pihak agar menjaga situasi mendekati masa tenang maupun pencoblosan.
“Kami menghimbau kepada semua pihak secara khusus kepada teman-teman media, kelompok intelektual, aktivis mahasiswa untuk lebih inisiatif mengambil peran bagaimana situasi hari ini yang cukup baik bisa berlangsung lebih baik lagi pada masa tenang nanti,” pungkasnya. (berry/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Cabai di Pasar Dwikora Statis, Rp25.000 Per Kg