Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Bawaslu Sumut Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran saat Tahapan Kampanye

journalist-avatar-top
By
Friday, November 22, 2024 13:26
0
bawaslu_sumut_register_63_laporan_dugaan_pelanggaran_saat_tahapan_kampanye

Bawaslu Sumut Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran Saat Tahapan Kampanye

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) meregister 63 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama masa tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, mengatakan sebanyak 45 laporan dan 18 temuan pelanggaran yang diregister.

“Total ada 63 laporan dan temuan yang sudah kita registrasi. Rinciannya dengan 17 pelanggaran, 30 bukan pelanggaran, 16 proses penanganan,” ungkapnya kepada Mistar, Jumat (22/11/24).

“Adapun 17 pelanggaran tersebut berupa 3 administrasi, 4 kode etik, 2 pidana dan 8 hukum lainnya,” lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Terima 266 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada Serentak

Dijelaskan Saut, selain puluhan pelanggaran yang sudah ditemukan, terdapat juga dugaan pelanggaran yang tidak diregister.

“Ada sekitar 75 yang tidak kita lakukan register karena tidak memenuhi persyaratan dan ada 7 laporan yang belum diregister,” ucapnya.

Bawaslu Sumut turut menghimbau, menjelang beberapa hari penyisaan masa kampanye, kepada semua pihak agar menjaga situasi mendekati masa tenang maupun pencoblosan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak secara khusus kepada teman-teman media, kelompok intelektual, aktivis mahasiswa untuk lebih inisiatif mengambil peran bagaimana situasi hari ini yang cukup baik bisa berlangsung lebih baik lagi pada masa tenang nanti,” pungkasnya. (berry/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji