Bawaslu Sumut Ajak Penguatan Independensi Media saat Pilkada Serentak
Bawaslu Sumut Ajak Penguatan Independensi Media Saat Pilkada Serentak
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) mengajak penguatan independensi media dan jurnalis pada masa kampanye pemilihan serentak 2024.
Bawaslu Sumut turut mengundang akademisi Universitas Dharmawangsa, Kariaman Sinaga sebagai pembicara dalam rapat tersebut.
Kariaman mengatakan bahwa media memberikan pengaruh bagaimana opini publik serta bagaimana transparansi, akuntabilitas proses demokrasi yang berlangsung.
“Kita ingin agar media tidak terjebak di dalam tekanan-tekanan politik, ekonomi hingga sosial, sehingga bisa mengurangi independensinya,” ujarnya di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut, Selasa (12/11/24).
Baca juga: Usai Kericuhan, Bawaslu Sumut Dorong Evaluasi Ketat Debat Bupati Tapteng
Lebih lanjut, Kariaman menyampaikan beberapa cara strategis media dalam memperkuat etika hingga independensi jurnalis dan media.
“Pertama peningkatkan kualitas media, regulasi yang mendukung kebebasan pers, peran dewan pers dan lembaga pengawas, transparansi dan pendanaan media,” ucapnya.
Kemudian penggunaan media sosial secara bijak, perlindungan terhadap jurnalis, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan media,” lanjutnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dharmawangsa itu juga mengatakan ada tanggung jawab media dan jurnalis dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga: Respon Bawaslu Sumut Terkait Kericuhan Debat Calon Bupati Tapteng
“Bagaimana memberikan informasi yang jujur, objektif, berimbang. Pembuatan independensi media memerlukan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat. Mendorong jurnalis untuk terus bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan agar masyarakat menerima pemberitaan yang akurat dan berimbang, Bawaslu Sumut turut harus melakukan pengawasan pula terhadap media
“Peran Bawaslu adalah bagaimana mengawasi pemberitaan media agar tidak bias, menangani kampanye negatif dan hoax, mengawasi terhadap media sosial dan platform digital, sanksi hingga tindakan hukum terhadap media yang melanggar,” katanya.
“Tujuan pengawasan memastikan pemilu berjalan demokratis, adil bebas dari berbagai manipulasi informasi, menjaga independensi media dan memastikan bahwa media massa menjalankan fungsinya dengan baik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” pungkasnya. (berry/hm25)