Bawaslu Sebut Gus Miftah Melakukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Sebut Gus Miftah Melakukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Pamekasan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menyebut kasus Gus Miftah bagi-bagi duit di Pesantrennya dengan berlatar belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Ini dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” jelas Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, yang dikutip, Jumat (5/1/24).
Dikatakannya, setelah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, Bawaslu Pamekasan menetapkan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga : Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024
“Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Patut diduga melanggar pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Suryadi.
Menurut Suryani, Gus Miftah akan dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Jual Sabu di Rantauprapat, Ompong Diciduk Polisi