Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

Bawaslu Sebut Gus Miftah Melakukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

journalist-avatar-top
Jumat, 5 Januari 2024 19.41
bawaslu_sebut_gus_miftah_melakukan_dugaan_pelanggaran_pidana_pemilu

bawaslu sebut gus miftah melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu

news_banner

Pamekasan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menyebut kasus Gus Miftah bagi-bagi duit di Pesantrennya dengan berlatar belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

“Ini dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” jelas Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, yang dikutip, Jumat (5/1/24).

Dikatakannya, setelah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, Bawaslu Pamekasan menetapkan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga : Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024

“Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Patut diduga melanggar pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Suryadi.

Menurut Suryani, Gus Miftah akan dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran tersebut.

REPORTER: