Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Siantar Tengah Berjalan


audit laporan dana kampanye paslon pilkada siantar tengah berjalan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah menjalin kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit laporan dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan KAP dilakukan melalui seleksi terbuka dan sejumlah verifikasi, mulai administrasi sampai pengamalan. Hasilnya empat KAP diputuskan untuk bertugas di masing-masing pasangan calon.
Mereka yakni KAP M Lian Dalimunthe, KAP Syamsul Bahri, KAP Katio & Rekan dan KAP Tarmizi Taher.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan empat KAP berdomisili di Kota Medan. “Sebenarnya ada yang dari pulau jawa, tapi karena beberapa pertimbangan diputuskan yang dari Medan saja,” kata Isman, Selasa (3/12/24).
Baca juga: Pemko Siantar Klaim Telah Ajukan Ranperda RTRW Namun Tidak Dibahas DPRD
Dijelaskan Isman, KAP bertugas sejak 27 November – 17 Desember 2024, atau masa kerja selama 15 hari. Pihaknya bakal terus berkoordinasi selama proses audit terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon.
“Sanksi dari hasil audit KAP itu bisa sampai pembatasan pencalonan,” ujarnya.
KPU Pematangsiantar sebelum nya menetapkan pengeluaran maksimal dana kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp18.996.381.500. Angka itu didapat usai menggelar rapat dengan penghubung pasangan calon, Bawaslu serta pimpinan partai politik yang digelar Kamis (26/9/24) di Siantar Hotel.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan, peserta kampanye akbar maksimal 6.000 orang, pertemuan terbatas 1.000 orang dan pertemuan tatap muka 500 orang. Begitupun biaya konsumsi diambil dari standar harga daerah yakni Rp47.000 per orang.
Baca juga: Kisah Sukses Pengusaha Parfum Siantar, Berawal dari Iseng
Kemudian umbul-umbul maksimal 160 buah dengan harga per buahnya Rp67.500, spanduk 106 buah dengan harga per buahnya Rp150.000, baliho 8 buah dengan harga per buahnya Rp180.000.
Selain itu KPU Pematangsiantar juga membatasi iklan kampanye dengan maksimal 60 kali, dengan harga per paketnya Rp5 juta. Jasa manajemen konsultasi Rp1,5 juta.
Selain itu, pemasangan APK juga dibatasi hanya sampai 884 buah, dimana per buahnya dipatok harga Rp150 ribu. Kemudian kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai perundang-undangan hanya dibatasi sampai 212 orang.
Sementara itu, papan reklame atau billboard, papan reklame elektronik atau videotron tidak termasuk dalam alat kampanye. (gideon/hm25)