Aktivis 98 Ajak Masyarakat Bersatu Pasca Pilpres 2024


aktivis 98 ajak masyarakat bersatu pasca pilpres 2024
Medan, MISTAR.ID
Aktivis 98, Muhammad Ikhyar Velayati mengajak masyarakat untuk bersatu menyambut pemimpin baru hasil Pilpres demokratis 2024.
“Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui persatuan dan kesatuan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke. Kini, saatnya kita kembali bersatu dan bergandeng tangan, mengakhiri perdebatan pilpres, dan bersiap menyongsong pemimpin baru hasil Pemilu demokratis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Ikhyar di Medan, saat dihubungi mistar.id, Senin (19/2/24).
Ikhyar berharap jika terdapat sengketa dalam tahapan pemilu atau pilpres, harus ditindaklanjuti dan ditempuh melalui mekanisme hukum dan perundang-undangan agar suasana tetap kondusif.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024
“Pasti dalam proses pemilu di negara yang luas dan besar ini, terdapat kesalahan teknis maupun substansi, sengaja maupun tidak, karena itu, selesaikan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan dalam perangkat pemilu,” jelas Ikhyar, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Relawan Persatuan Nasional.
Ikhyar menambahkan, jika ditemukan pelanggaran administrasi dan proses pemilu dapat diselesaikan oleh KPU/Bawaslu. Jika terjadi sengketa Tata Usaha Negara pada masa pemilihan atau persoalan tindak pidana, maka dapat diselesaikan di PTUN dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Lebih jauh Ikhyar mengatakan, jika tim sukses calon presiden menemukan kesalahan perolehan hasil suara, mereka harus menyiapkan bukti konkret untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak perlu teriak-teriak tentang kecurangan Pemilu yang dapat merusak suasana dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing yang tidak ingin melihat kemajuan Indonesia.
Baca juga: Berikut Hasil Survei Pilpres 2024 di Indonesia Bagian Timur
Jika berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Ikhyar menlanjutkan, untuk dituntaskan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan jika berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilu atau pilkada menyoal perolehan suara dan hal-hal yang tak dapat diselesaikan pada tingkatan lembaga tersebut, peserta pemilihan mengajukan permohonan ke MK.
“Tidak perlu berteriak membangun narasi kecurangan Pemilu yang dapat merusak suasana, karena pihak asing akan mencari celah untuk mengganggu ketertiban politik di Indonesia demi kepentingan ekonomi dan politik mereka,” pungkasnya. (Hutajulu/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Partai Golkar dan PDIP Masih Memimpin Suara di Sumut