Akibat Pelanggaran, 18 TPS di KPU Kabupaten Jayapura Gelar Pemungutan Suara Ulang
Akibat Pelanggaran 18 Tps Di Kpu Kabupaten Jayapura Gelar Pemungutan Suara Ulang
Sentani, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan distrik akibat pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada 2024.
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan berbagai kesalahan teknis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), seperti pembagian sisa surat suara dan penggunaan undangan yang tidak sesuai dengan nama pemilih.
Baca juga: 20 TPS di Binjai Gelar Pemungutan Suara Susulan
PSU akan dilaksanakan di TPS dari delapan distrik berikut:
- Distrik Sentani: 5 TPS
- Distrik Nimboran: 4 TPS
- Distrik Demta: 1 TPS
- Distrik Kemtuk: 2 TPS
- Distrik Waibu: 3 TPS
- Distrik Depapre: 1 TPS
- Distrik Ebungfauw: 1 TPS
- Distrik Sentani Barat: 1 TPS
Efra menegaskan bahwa PSU harus digelar selambat-lambatnya 10 hari setelah pencoblosan, yaitu pada 7 Desember 2024.
Baca juga: Sejumlah TPS di Sumut Akan Melakukan Pemungutan Suara Susulan
Terkait pelanggaran tersebut, KPU Kabupaten Jayapura berkomitmen untuk mengevaluasi KPPS yang terlibat dalam pelanggaran guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
“Selama bimbingan teknis, kami sudah mengingatkan bahwa sisa surat suara tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena melanggar aturan,” jelas Efra.
PSU ini diharapkan dapat menjaga integritas proses Pilkada di Kabupaten Jayapura dan memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi. (cnn/hm25)