Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

50 Persen Napi di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Gunakan Hak Pilih

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Februari 2024 18.33
50_persen_napi_di_lapas_narkotika_kelas_ii_a_langkat_gunakan_hak_pilih

50 persen napi di lapas narkotika kelas ii a langkat gunakan hak pilih

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Narapidana atau warga binaan menentukan hak pilihnya di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Namun dari 1.400 orang napi, hanya 50 persen yang mencoblos pada Pemilu, 14 Februari 2024.

“Kegiatan pemilihan Presiden dan Legislatif di Lapas Narkotika Langkat ini dilaksanakan dengan jumlah WBP 1.400 orang. Tapi ada sekitar 50 persen warga binaan tidak memiliki hak pilihnya karena domisili dan dapil yang berbeda dengan tempat tinggalnya,” kata  Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Langkat, Parlindungan Siregar.

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

Baca juga: Paslon 02 Unggul di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar

“Persyaratannya untuk memilih adalah, warga binaan harus memiliki atau membawa KTP. Sementara kita ketahui warga binaan yang sedang menjalani pidana di lapas, banyak yang tidak memiliki KTP,” ujar Parlindungan.

Parlindungan mengatakan banyak warga binaan yang kehilangan hak pilihnya untuk memilih presiden dan legislatif. Meski demikian, umumnya mereka sangat antusias mengikuti Pemilu.

“Antusiasme WBP sangat tinggi, cuma ada terkendala mengenai masalah administratif itu tadi. Di sini juga kita ada empat TPS,” ujar Parlindungan. (endang/hm17)

REPORTER: