3 RS Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Sumut 2024
3 Rs Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Sumut 2024
Medan, MISTAR.ID
Berdasarkan jadwal dan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, akan memasuki tahapan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus bagi bakal pasangan calon (bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Terkait dengan tahapan pendaftaran, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin menyampaikan, jika ada pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan, pada Rabu (28/8/24) hingga Senin (2/9/24).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, teknis pelaksanaan jika bapaslon telah mendaftar di hari pertama, maka sehari setelah pendaftaran bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.
Baca juga:Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah, RSUP H Adam Malik Siap Kerja
“KPU Sumut atau KPU Kabupaten/Kota nanti akan menyampaikan surat pengantar kepada bapaslon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat. Diberikan surat pengantar untuk langsung bisa melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSUP H Adam Malik atau Rumah Sakit (RS) yang sudah direkomendasikan,” ujarnya, pada Jumat (23/8/24).
Sejumlah wilayah bagi bapaslon Pilkada Sumut 2024 akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP H Adam Malik ialah 21 KPU di kabupaten/kota ditambah provinsi.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), Agus menyampaikan, alasan terkait penentuan RSUP H Adam Malik sebagai tempat melakukan pemeriksaan kesehatan.
“KPU diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan (Dinkes) setempat. Maka KPU Sumut telah melakukan koordinasi dengan Dinkes Sumut, demikian juga teman-teman KPU di kabupaten/kota,” katanya.
Baca juga: KPU Tunjuk RSUP Adam Malik Memeriksa Kesehatan 22 Bapaslon Kepala Daerah di Sumut
“Jadi Dinkes merekomendasikan beberapa RS, dan sudah 3 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Yaitu RSUP H Adam Malik, Rumah Sakit Umum Haji Medan, dan Rumah Sakit Tentara (RS Putri Hijau),” tambah Agus.
Dalam menentukan tempat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh KPU setempat juga berdasarkan informasi dari Dinkes setempat.
“Kita minta beberapa informasi terkait dengan ketentuan yang harus disediakan oleh pihak RS. Seperti Dinkes Sumut memberitahukan kepada kami tentang persyaratan RS yang dapat menjadi tempat pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
“Kesimpulannya kita menyepakati bahwa RSUP H Adam Malik sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon yang memadai sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh KPU RI,” tutup Agus. (berry/hm16)