3 Kabupaten/Kota Belum Selesai, Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Tertunda
3 Kabupatenkota Belum Selesai Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Tertunda
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengalami penundaan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Pemilu tahun 2024. Awalnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini dijadwalkan berlangsung pada 4-10 Maret 2024 oleh KPU Sumut. Namun, jadwal tersebut diperpanjang hingga 12 Maret 2024.
Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi mengatakan, perpanjangan ini disebabkan karena rekapitulasi di tiga KPU kabupaten/kota tidak selesai. Ketiganya adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
“Penghitungan tingkat provinsi diperpanjang hingga 12 Maret, karena ada 3 Kabupaten/Kota yang masih belum selesai dalam rekapitulasi,” ujar Robby.
Robby menjelaskan, saat ini baru 30 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pembacaan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024.
“Ya, 30 kabupaten/kota sudah selesai. Sisanya, Nias Selatan, Medan, dan Deli Serdang yang masih dalam proses,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Sumut Terima 4 Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten/Kota
Proses rekapitulasi di KPU Nias Selatan, Deli Serdang, dan Medan sedang mengalami kesulitan dalam menyelaraskan perolehan suara antara penghitungan PPK dan saksi partai, yang diwarnai perdebatan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kota telah selesai dan disepakati pada tanggal 10 Maret 2024. Saat ini, tinggal menunggu proses rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pembacaan hasil rekapitulasi atau D Hasil.
“Pada tanggal 10 Maret, kami hanya melakukan sinkronisasi saja karena ada beberapa data yang belum selaras,” ucap Mutia. (khairul/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Al Nassr Terdepak dari Liga Champions Asia Musim Ini