1.127 TPS Pilkada 2024 Rawan Potensi Keterlibatan TNI-Polri Tak Netral
1127 Tps Pilkada 2024 Rawan Potensi Keterlibatan Tni Polri Tak Netral
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa ada 1.127 tempat pemungutan suara (TPS) yang berisiko tinggi terkait potensi tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Sebagian besar TPS rawan tersebut terletak di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Jawa Tengah.
“Sebanyak 1.127 TPS melibatkan ASN, TNI, Polri, dan/atau perangkat desa yang dapat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/24).
Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya 2.799 TPS yang berpotensi terlibat dalam praktik pemberian uang atau barang selama masa kampanye atau masa tenang di sekitar lokasi TPS. TPS rawan ini terdistribusi di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tercatat pula ada 2.293 TPS dengan riwayat insiden kekerasan, yang tersebar di Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Selain itu, sebanyak 3.759 TPS berlokasi dekat dengan rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
Baca Juga : Pilkada Rawan Kecurangan, PDI-P Khawatir Kecurangan Pilpres Direplikasi
Bagja menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan ini didasarkan pada delapan variabel dan 25 indikator, dengan data diambil dari lebih dari 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS mereka pada periode 10 hingga 15 November 2024.
Menanggapi hal ini, Bawaslu telah merencanakan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan melakukan patroli pengawasan di daerah-daerah dengan TPS rawan, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di berbagai level yang dapat diakses secara online maupun offline.
“Bawaslu juga akan memastikan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tambahnya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (mtr/hm24)