Videonya Sempat Viral, Pembunuh IRT Dibekuk dan Ditembak Polsek Medan Labuhan
Videonya Sempat Viral Pembunuh Irt Dibekuk Dan Ditembak Polsek Medan Labuhan
Belawan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Umita (39) di tempat pelariannya di Provinsi Riau, setelah sepekan lebih melarikan diri.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim, AKP Zikri, Sabtu (18/11/23) kepada awak media menyebutkan, petugasberhasil membekuk Rahmad pelaku pembunuhan terhadap korban Umita warga Dusun I Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang videonya viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
“Ditangkap dari persembunyiannya di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Pelaku terpaksa mendapatkan hadiah timah panas petugas di kedua kakinya, lantaran mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Baca juga:Jenazah IRT Diduga Korban Pembunuhan Dikebumikan, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap
Josua mengatakan, pelaku melarikan diri ke Dumai. Tim yang terus melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku dari rumah salah satu kerabatnya.
Orang nomor 1 di Polres Pelabuhan Belawan ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengatakan dirinya sakit hati lantaran korban tak mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Korban memiliki hutang kepada korban sebanyak Rp 31 juta dengan alasan membuka usaha jual beras. Selain itu juga, pelaku dan korban diduga juga memiliki hubungan khusus, meski korban telah memiliki suami,” papar Kapolres.
Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya sempat janjian bertemu di salah satu kafe esek-esek di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga:Sudah Dua Bulan Kasus Pembunuhan IRT di Hutabayu Raja Simalungun Belum Terungkap
Di kafe ini menurut pelaku, sebelum dibunuh, keduanya sempat berhubungan badan. Rahmad sempat menagih hutang yang dipinjam Umita, namun tidak ada respon. Itu membuat emosi pelaku dan langsung memiting leher korban hingga tewas.
Melihat korban tak bernyawa, pelaku sempat bingung dan mencari pertolongan dari warga sekitar.
Rahmad sempat meminjam becak motor seorang penggerek buah kelapa sawit, dengan alasan membawa istrinya ke Rumah Sakit (RS).
Pelaku sempat membawa korban ke pemukiman warga di Pasar 10 Lahan Garapan Jalan Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud hendak dibuang.
Baca juga:Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT di Sibolangit
Namun warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghalangi niat pelaku. Akhirnya Rahmad mengantar jasad korban ke rumah menggunakan mobil ambulance, dengan alasan kalau korban tewas tabrakan.
“Untuk pelaku, kita jerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun,” ujar Kapolres mengakhiri. (kamaluddin/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
One Day City Tour Tingkatkan Animo Wisata Warga Medan