Thursday, February 27, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penggadaian Mobil Kredit Ditangkap Kejari Siantar

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Februari 2025 13.31
tujuh_tahun_buron_terpidana_kasus_penggadaian_mobil_kredit_ditangkap_kejari_siantar

Jaumar Pasaribu (diborgol) berada di Kejari Pematangsiantar sebelum diserahkan ke lapas. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menangkap buronan kasus jaminan fidusia, Jaumar Pasaribu, Rabu (26/2/2025), di Desa Haunatas, Kabupaten Toba. Ia sebelumnya divonis penjara enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat pada 2018.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Hery Pardamean Situmorang mengatakan, Jaumar sebelumnya dilaporkan PT SMS karena menggadaikan mobil kredit kepada seseorang.

Jaumar, lanjut Hery, mengajukan permohonan satu unit mobil Toyota Avanza kepada PT SMS dengan kesepakatan membayar angsuran Rp4,1 juta per bulan.

"Jangka waktunya semalam 36 bulan," kata Hery, Kamis (27/2/2025).

Awalnya terpidana rutin membayar angsuran, tetapi saat bulan ke-5 cicilan mulai tak dibayar. Berbagai upaya dilakukan perusahaan. Tapi, Jaumar tak juga membayar cicilan.

"Pelaku mengaku tidak mampu lagi membayar sisa kredit sesuai kesepakatan sebelumnya," ucapnya.

Sampai suatu waktu, pihak perusahaan menemui Jaumar mempertanyakan keberadaan mobil untuk ditarik.

"Pelaku menjawab kalau mobilnya sudah digadaikan ke seseorang senilai 15 juta rupiah. PT SMS pun rugi 148 juta rupiah," ujar Hery.

Pengadilan mengeluarkan putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN-Pms tanggal 28 Agustus 2018 dengan pidana penjara enam bulan.

“Selama proses hukum, Jaumar tidak ditahan polisi. Jadi, ada kesempatan melarikan diri. Sekarang sudah kita serahkan ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar," ucap Hery. (gideon/hm20)

RELATED ARTICLES