Tempo 2 Jam, Polres Batu Bara Ringkus Penjambret di Lima Puluh


tempo 2 jam polres batu bara ringkus penjambret di lima puluh
Batu Bara, MISTAR.ID
Hanya dalam waktu dua jam, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang melakukan penjambretan satu unit HP android di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/12/22).
Tersangka pelaku berinisial HMD (32) warga Dusun lll Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menjambret HP milik Aprilianti Siagian (34) Pegawai PLN Rayon Lima Puluh warga Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan hal tersebut, Kamis (29/12/22). Dikatakan Tarigan, saat itu korban tengah berjalan kaki menuju tempatnya bekerja dengan memegang HP-nya di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga:Identitas Wanita Pengendara Septor Tewas Setelah Dijambret Terungkap, Ternyata Guru
Setahu bagaimana dari arah belakang datang tersangka HMD yang telah membuntuti korban dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam lis merah
BK 3935 OAC.
Secepat kilat tersangka menyambar HP milik korban dan melarikan diri ke arah Jalinsum Lima Puluh. Seketika korban berteriak minta tolong dan beberapa petugas kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.
Sempat kejar-kejaran lebih kurang dua jam akhirnya personil Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka di kawasan Jalinsum Kecamatan Sei Suka.
Baca juga:Dor! Penjambret Wanita di Jalan Duyung Medan Area Tersungkur
Usai diringkus, tersangka berikut HP yang dijambret serta kendaraan yang dipakai tersangka diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (ebson/hm06)