Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 24 Santri Ponpes di Palas Ditunda
sidang putusan terdakwa pencabulan 24 santri ponpes di palas ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan dua terdakwa berinisial MSH dan SD atas kasus pencabulan terhadap 24 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mustajabah di Padanglawas (Palas) ditunda.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Andri Rico Manurung saat dihubungi Mistar melalui seluler.
“Sidang putusannya ditunda. Seminggu (penundaannya) katanya,” kata Andri Rico Manurung, Rabu (4/10/23).
Baca juga : Cabuli 24 Santri Ponpes di Palas, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Subuhan
Disampaikan Rico, penyebab penundaan sidang tersebut ialah karena salah seorang Majelis Hakim sedang ada agenda pelatihan.
“Salah satu Majelis Hakimnya ikut pelatihan Hakim tentang penanganan perkara pemilu,” ungkapnya.
Baca juga : Dua Pelaku Pencabulan Terhadap 24 Santri Ponpes di Palas Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, semula sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (4/10/23) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Sementara itu, diketahui juga sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan Kamis (7/9/23), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm18)