Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Mahasiswa Polmed Kembali Ditunda
sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswa polmed kembali ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) dengan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (14/11/23), kembali ditunda.
Sebelumnya, sidang yang seharusnya di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu juga telah dituda, Selasa (7/11/2023), karena salah satu majelis hakim sakit.
Penundaan sidang putusan kali ini juga dengan penyebab yang sama, yakni dikarenakan salah satu majelis hakim sakit.
“Ditunda, (karena) salah satu majelis hakimnya sakit,” kata Jaksa AP Frianto Naibaho di PN Medan.
Baca Juga: Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Polmed Ditunda
Lebih lanjut, Frianto mengatakan sidang putusan dijadwalkan akan dilakukan pekan depan. “(Ditunda) hingga Selasa depan (21/11/2023),” ujarnya.
Untuk diketahui, JPU telah menuntut terdakwa Madan dengan pidana penjara seumur hidup pada persidangan sebelumnya.
Madan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Bunga Lestari sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir dan Longsor Melanda Sumut